Tampilkan postingan dengan label #RekamanOpini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #RekamanOpini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juni 2017


Tiga hari sebelum lebaran aku tiba di rumah. Perjalanan ke rumah tahun ini lebih beda. Aku tak harus duduk di kereta dengan menghabiskan waktu 12 jam. Bergerak dari Timur pulau Jawa menuju ke Barat pulau Jawa. Satu tahun yang lalu itu terakhir kali bagiku. Momen seperti lebaran ini menuntutku harus kembali ke rumah. Mau tak mau ini sudah menjadi tradisi. Tapi, kelak aku ingin mencicipi momen lebaran di daerah lain. Semoga.

Sudah satu minggu awal pertama puasa. Pekumpulan kawan, baik itu tingkat SD, SMP, SMA, hingga kuliah mengajak untuk buka puasa bersama. Semua orang jadi sibuk mengajak dan mencari tanggal. Ini menjadi berkah bagi para pemilik warung makan, resto, kafe, dan sejenisnya. Momen puasa menjadi percepatan dari putaran keuntungan. Sebaliknya menjadi petaka bagi para buruh yang bekerja.

“Tapi tenang-lah.” Begitu kata si pemilik. Kalau kalian lembur ada tambahan upah di hari lebaran nanti. Ya, minimal kalau tidak ada upah, waktu lembur kalian diganti dengan hari libur. Begitu cerita teman kecilku yang sekarang bekerja di salah satu perusahaan jasa parkir.

Pikirku ajakan berbuka puasa bersama berhenti pada minggu pertama. Justru semakin ugal-ugalan memasuki minggu kedua. Hingga nanti ketika masuk ke minggu ketiga, ajakan itu mulai berkurang. Beberapa ajakan itu ada yangku tanggapi. Beberapanya lagi kubiarkan saja berlalu. 

Singkat cerita tak ada satupun ajakan berbuka puasa aku ikuti. Bagiku pertemuan ramai seperti itu terlalu pengap, sesak. Tapi ada beberapa pertemuan yang memang aku inginkan. Terutama kepada beberapa teman SMA yangku rindukan.

Soal rasa rindu kita punya konteks. Waktu pertemuan itu. Ada beberapa tempat di sekitaran sekolah yang kita kunjungi. Dari tempat itu-lah ingatan merekah. Mulut tiba-tiba berbicara mengingat peristiwa demi peristiwa. Dari sini aku berpikir. “Mengunjungi kembali” suatu artefak, semacam cara kita berbicara pada ruang-waktu di masa lalu. Sayang, segala keromantisan itu  seketika berubah menjadi momen peradilan.

Waktu itu kita bertiga. Biar mudah dalam cerita ini. Aku berikan nama saja untuk ketiganya. Pertama, lelaki berkacamata yang bernama Budi. Kedua yang bernama Fajar. Dan aku sendiri.

“Kau sudah luluskan?” Tanya Budi.

 Pertanyaan itu kubalas dengan anggukan kepala.

“Terus sekarang udah kerja?”

“Ndak. Aku menganggur.”

Mendengar pertanyaan itu. Mungkin seperti ia mendengar geluduk. Belum selesai mulutku bicara, ia menyamber. Dengan cekatan Budi memberi penilaian demi penilaian. “Cas-cis-cus.” Segala jurus tentang manusia modern abad 21 keluar dari mulutnya. Rasa-rasanya membuat muak dan mual.

“Yaduh. Sayang banget udah lulus cepet. Malah nganggur. Enggak coba lamar kerja?”

“Apalagi udah Sarjana. Sayang banget. Mending cari beasiswa sekolah lagi.” Imbuh Budi.

Dari umpatan berubah jadi saran. Dari umpatan berubah tawaran-menawar lahan pekerjaan. Dari idealis berubah pragmatis. Muak, mual, lidah Budi terus menjulur tak karuan. Padahal,  yang kuharap pertemuan itu bisa berbicara hal-hal konyol. Minimal menertawai kebodohan di zaman SMA. Alih-alih menjadi momen penghukuman. Penyakit ini rasa-rasanya juga berada di keluarga sendiri. Orang tua, tetangga, sepupu, pak RT, Pak Uztad. Semua orang gerah kalau mendengar kata  “Anggur”.

Mereka tak bisa melihat orang diam di rumah. Bagi mereka manusia harus bergerak keluar. Eksistensinya menjadi bermakna kalau saja bekerja. Kerja juga belum cukup. Kalau menghasilkan barang, uang barulah dikatakan manusia! Pada akhirnya kata “anggur” menjadi buah yang menakutkan. Tentu, ketika dimakan di usia yang masih muda. “Dasar kau penganggur!”

Dan momen perkumpulan menjadi ritus baru untuk balas dendam. Datang-lah kau rapih-rapih. Kalau perlu gantung kunci mobil di kantung celana. Tambah lagi parfum wangi dan bermerek. Oh ya, jangan lupa. Kalau laki, kasih pomade biar klimis rambutnya. Tentu harga tawarmu jadi lebih mahal di momen pertemuan ini. Kalau perempuan kasih lipstick, bedak, pakaian mahal-lah. Wajahmu yang tadinya jelek jadi bagus sedikit. Ya sedikit saja, enggak banyak! “Maka sesunguhnya eksistensimu telah menjadi barang mewah itu sendiri.


Ketika malam mulai berganti pagi. Tiga orang pemuda memegang HP melintas di depan. Salah satu pemuda dari tiga sekawan itu celetuk “Gila ya, mau dekat-dekat lebaran ini makin banyak pencurian dan perampokan. Nih berita semua sama.” Dua orang temannya mengangkat kepala dan menunduk lagi. Mereka melajutkan telpon genggamnya. Celetukan itu pun berlalu.    

Jumat, 29 Agustus 2014


 We have to overthrowing the rule of the regime fascist, feudalism, and capitalist class


Kontestasi politik 22 Juli 2014 telah rampung. Seiring dengan, dikumandangkannya kemenangan kontestan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pasca keputusan Mahkamah Konstitusi 21 Agustus lalu. Keputusan pengadilan patut kita rayakan sebagai kemenangan rakyat atas partisipasi dalam sistem demokrasi. Cita-cita Jokowi-Kalla tetap harus dikawal sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam kontek ini Indonesia boleh dikatakan menuju “Jalan Baru”. Hal ini seiring dengan terjadinya transformasi Suprastruktur dan basis Strukturnya. Kemenangan siapa pun dalam kontestasi politik lalu, sebenarnya tidak ada legalitas Indonesia menjadi lebih baik. Namun, lebih dari kata memperdebatkan “legalitas” tersebut. Bahwasannya, geliat pemikiran bangsa Indonesia sedang mencapai titik kulminasi politisnya. Pemikiran itu mampu menjadi basis pengontrol kinerja dan penetapan kebijakan pemerintahan. Bahkan, bisa menjadi bomerang yang berujung pada  hujatan bila proses pemerintahannya nanti, tidak berjalan dengan ideal. Di sisi lain, terdapat harapakan akan konstelasi Indonesia lebih bermartabat dan sejahtera; sejahtera dalam kedudukan Hak Sipil dan Politik, lalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).

Substansi dari Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)
Dalam hal ini fokus yang saya ingin sampaikan berkaitan dengan, ide konstitusi yakni Hak Ekosob dimana telah diratifikasi UU No 11 Tahun 2005. Secara fundamental, Ecosoc Rights mempunyai cakupan-cakupan, seperti hak atas pekerjaan, hak atas kebebasan berserikat, hak atas upah yang adil, hak mogok, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas hidup yang layak, dan perlindungan terhadap keluarga, serta hak atas pelayanan publik yang baik. Semua poin-poin di atas merupakan tugas negara atas bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakatnya (State Responsibilities). Menurut berita yang dilansirkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2013. Korban yang mengalami pelanggaran terhadap Hak Ekosob berjumlah 38.270 ribu. Pengaduan tersebut terkait masalah, sengketa lahan pertanian, Upah Minimum Pekerjaan (UMP), alih fungsi lahan, mogok buruh, serta hak atas pendidikan dan kesehatan.1 Permasalahan yang kerap ditemui di tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Hak Ekosob, namun sering kali tercederai dengan pertanyaan  “siapa yang berhak berkuasa dan mengelola kekayaan negara?” Hal itu sebenarnya dapat dijawab bila suprastruktur dapat berkomitmen menjalankan kebijakan Landreform dan reforma agraria secara konsisten.
Perlu dipahami lebih lanjut bahwa kasus yang terjadi selama ini, seperti sengketa lahan di Karawang, Rembang, dan Pasir Besi (Malang Selatan). Merupakan permasalahan yang diakibatkan adanya komodifikasi tanah petani yang dialih fungsikan oleh penguasa dan pengusaha untuk dijadikan kawasan perumahan atau kawasan industrial. Ironis, melihat keadaan tersebut bahwasannya Indonesia masih dalam corak negara setengah feodalisme dan kapitalisme. Kasus sengketa lahan pertanian selama ini hanya menjadi isu yang terkubur dan kabur begitu saja. Permasalahan tentang kasus sengketa lahan selama ini membuktikan, kurang jelasnya tentang kedudukan penguasaan tanah dan pengelolaannya. Sehingga, konflik tersebut bersifat horizontal, dalam arti kata merupakan bentuk permasalahan yang sudah lazim terjadi. Sebaliknya, bila kita mengacu pada mandat kontitusi yakni terdapat empat permasalahan pokok agraria yang tertuang dalam Tap MPR No. IX tahun 2001, yaitu; pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkonsistensi hukum, dan kerusakan sumber daya alam. Hal itu menjadi bentuk laporan pengaduan pelanggaran atas Hak Ekosob.2
Mengacu pada permasalahan penguasaan dan pengelolaan tanah, kiranya kita kembali merujuk pada implementasi kongkret dari konsepsi Landreform. Perlu dipahami lebih lanjut, bahwa refomasi agraria dan Landreform memeliki hubungan satu sama lain. Menurut Cohen (1978) Landreform is change in land tenure, especially the distribution of land ownership, thereby achieving the objective of more equality.3 Bila mengulas isi dari pernyataan Coen kita mampu melihat dengan jelas, perlunya redistribusi tanah guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam didalamnya”. Pernyataan undang tersebut selaras dengan Tap MPR No. IX tahun 2001 dengan menimbang butir (a).4 Sedangkan, reforma agraria mempunyai substansi yang menurut Cohen pengertian yang lebih luas dalam konteks pembaruan agraria. Menurutnya, peningkatan produksi tidak akan dapat dicapai secara optimal apabila tidak dijalankannya landreform dan keadilan tidak akan mungkin tercapai juga. Secara fundamental landreform merupakan pokok persoalan yang harus diimplementasikan segera. Dengan menjalankan kebijakan ini secara komprehensif akan berdampak juga kepada kesejahteraan petani, dalam hal; produktifitas pengembangan kredit pertanian, pajak lahan, hubungan regulasi baru, dan sistem pengupahan otonomi yang dikelolah oleh petani, serta konsolidasi lahan pertanian. Sebelum kita memasuki tentang konsep landreform dan reforma agraria, ada baiknya mengkaji lebih dulu ekspresi terjadinya disparitas dari konsep jam kerja yang dapat menjustifikasikan, mengapa perlunya landreform? Dalam hal ini akan diformulasikan oleh Howard and King.5 Sebelum komoditi ini diperjual-belikan pemilik modal atau penguasa tanah mempertimbangkan biaya variabel (Variable cost) dan biaya tetap (Fixed cost). kemudian dituangkan dalam bentuk formulasi Break Even Point (BEP) atau titik impas dari penjualan komoditi untuk mendapatkan keuntungan (Surplus). Dalam konsep BEP saya tidak menjelaskan secara komprehensif hanya menjadikannya sebagai stimulan dalam membedah biaya variabel yang menghasilkan komoditi (C). Dalam hal ini, Howard and King mengasumsikan ekspresi tenaga kerja dalam proses produksi pertanian oleh kaum buruh. Asumsikan, bila untuk menghasilkan komoditi mereka diperkerjakan selama 8 jam kerja dengan bayaran (Paid) yang diasumsikan kembali sebesar  Rp. 10.000, berarti total yang diberikan atas ekspresi tenaga kerjanya sebesar Rp. 80.000. Sedangkan, untuk memproleh komoditi tersebut hanya dibutuhkan waktu 4 jam kerja. Waktu atas 4 jam kerja ini dinamakan sebagai Paid labor yang direfleksikan dalam bentuk upah (Wage) untuk memenuhi kebutuhan individunya. Sedangkan, untuk 4 jam selanjutnya mereka bekerja untuk memenuhi target terhadap proyeksi yang sudah direncanakan oleh penguasa lahan atau pemilik modalnya.6
Dalam hal ini dapat dicirikan sebagai “buruh upahan” yang menjual tenaga kerja, walapun sifatnya tidak secara langsung mengekploitasi. Namun, bila kita menganalisis lebih mendalam dibalik dari kebebasan memilih untuk bekerja kapada siapa tuannya menggambarkan adanya nilai-nilai aktif yang diafirmasikan atau dipertegas secara tidak langsung atas kebutuhannya untuk mendapatkan “uang” dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Penggambaran tersebut secara eksplisit adanya peran pemilik modal yang lebih mendominasi dalam sirkulasi aktivitas ekonomi, akibat adanya ketergantungan terhadapat kelas lain (yang mendominasi). Menurut Howard and King, pemilik modal tersebut melakukan ekspansinya yang bersifat intensif dimana adanya komodifikasi barang yang sebelumnya besifat non-komoditi melaikan dikomodifikasikannya, seperti bumi, air, udara, ruang angkasa, tanah, dan termasuk kekayaan alam, serta intelektual sebagai bentuk komoditi dipolitisasi. (sesuai Tap MPR No. IX tahun 2001).
Peluang Implementasi Landreform
Bila mengacu kembali pada tatanan topik yang disajikan, bahwasannya diperlukan sikap tegas adanya penguasaan lahan (landreform) yang diberikannya otonomi kepada masyarakat kelas bawah. Tanpa, didominasi oleh perseorangan maupun instansi pemerintahan dan swasta. Di samping itu, perlu adanya sikap tegas dan jelas atas kebijakan reforma agraria. Implementasi kebijakan tersebut memang tidak mudah untuk diterapkan perlunya komitmen dari Suprastruktur dan basis struktur, yakni modal sosial (social capital), seperti pendidikan. Bila, kita mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam bentuk data Angka Partisipasi Murni Indonesia, dari 250 juta penduduk 95,53% atau sekitar 2.616.978,96 jutanya menempuh pendidikan SD/MI.7 Mengacu pada data BPS seolah kita berpusar dalam permasalahan ketidaksiapan Indonesia untuk pengelolahan pertanian yang mandiri. Permasalahan primer atau pokok bukan pada tingkat pendidikan masyarakatnya, walaupun berpengaruh dalam segi produktifitasnya. Tetapi, tidak berdampak secara signifikan. Melaikan masalah tersebut terletak pada komitmen dari aparatur pelaksana pemerintahannya. Bila hari ini, merupakan perekonomian pasar bebas, dimana pasar yang dipercaya menggerakan perekonomian global. Maka sejatinya, penguasa bukanlah lagi pemerintah (dalam hal sebagai bentuk representasi suara rakyat) dan rmasyarakat sipil (sebagai tuan rumah demokrasi), bila kita mengacu kepada ide konstitusi. Akan tetapi, penguasa yang sebenarnya adalah “pasar” yang telah mengkomodifikasikan dengan prinsip-prinsip efisiesi dan keuntungan semata.
 Menurut Walinsky (1997; dalam Abdurrahman, 2004), yakni “the key to who makes agrarian reform, and what determines whether an attempted reform will be successful is political. Technical expertise in preparing and administering the necessary legislation in indispensible but experts do not make reform. Politician and only politician, make good or poor reform or do not make it all.8 Berdasarkan pernyataan di atas, bahwasanya kunci dari terciptanya atau tidaknya reforma agraria hanya kapada komitmen politisinya atau basis suprastrukturnya. Sedangkan, untuk teknisi atau kaum tenokrat sifatnya hanya sebagai menyiapkan dan mengurusi keperluan yang ditugaskan oleh legislator. Mereka bersifat praksis dalam hal pengeksekusian proses produktifitas agraria. Jika, selama ini kita dikatan sudah merdeka belum tentu kepada kebutuhan hak-hak yang sudah juga terpenuhi. Seolah demokrasi yang selama ini dibangun hanyalah ilusi. Oleh karena itu, kehadiran pemerintahan baru haruslah dihuni oleh kaum yang mempunyai kapabilitas, integritas, dan akuntabilitas agar landreform dan kebijakan reforma agraria dapat berjalan sesuai mandat konstitusi.

Daftar Pustaka


1”Kasus yang Ditangani YLBHI Kembali Naik Jumlah  Korban Hak Ekosob Sembilan Kali Lebih Banyak dari Jumlah Korban Hak Sipol”, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, http://www.ylbhi.or.id/2014/02/kasus-yang-ditangani-ylbhi-kembali-naik-jumlah-korban-hak-ekosob-sembilan-kali-lebih-banyak-dari-jumlah-korban-hak-sipol/. Diakses 5 Agustus 2014
2Syahyuti, “Kendala Pelaksanaan Landreform Di Indonesia: Analisis Terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksana Reforma Agraria (Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian Jl. A. Yani 70)
3Cohen, Suleiman I. Agrarian Structures and Agrarian Reform:Exercise in Development Theory and Policy. (USA; Martinus Nijhoff Social Sciences Division, Leiden and Boston, 1978)
4Harsono, Boedi. “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001, Makalah pada Seminar Nasional Pertanahan 2002 “pembaruan Agraria”. (Yogyakarta: STPN, 16 Juli 2002)
5Howard, M.C., and King, J.E. 1985. The Political Economi of Marx (New york: New york University Press)
6Pontoh, C .H “Kapitalisme-Neoliberal Sebagai Proyek Kelas”, Vol. 1 Nomer 01 2014 (Yogyakarta: Resist Book, 2014)
7Badan Pusat Statistik, ”Angka Partisipasi Murni Menurut Provinsi 2003-2013”, http://bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=28&notab=6. Diakses 5 Agustus 2014.
8Abdurrahman, H. “Tantangan Pelaksanan Landreform dalam Konteks Otonomi Daerah. Seminar Nasional Pembaruan Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat” (Jakarta: BPN, HKTI, dan Chatolic Relief Servies, 24-25 Agustus 2004)












Minggu, 20 Juli 2014

Menuju titik baru Indonesia yang lebih bermartabat pada tanggal 22 Juli nanti. Mungkin, tidak ada legalitas Indonesia menjadi negara yang lebih baik kedepannya. Saya tidak sedang berapologia ataupun menjadi sosok manusia yang bermental inlander. Hanya saja, saya menaruh harapan yang begitu besar agar bangsa ini menjadi sejahtera; Sejahtera dalam kedudukan Hak Sipol, Ekosob, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Pergantian Presiden bukan lagi menjadi harapan imajiner yang mengawang. Memilih Presiden, bukan seperti orgasme atau melakukan aktivitas onani yang berujung pada kepuasan sesaat. Memilih Presiden Bukan juga sekedar pesta demokrasi kaum elite saja. Namun, jutaan masyarakat sipil yang berharap akan tercapainya konstelasi pemerintahan lebih baik. Transformasi parlemen dan pemerintahan selalu berujung pada konsepsi bernegara. Entitas kuasa tersebut harus mampu menjadi Penjaga Malam, seperti yang dikatakan oleh Antonio Gramsci, yakni menjadi pembimbing dengan cara memberikan otonomi ihwal akses-akses yang sudah sepatutnya menjadi hak dan kewajiban rakyat; Hak Sipil dan Politik (SIPOL), Hak atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB), dan Hak yang sudah menjadi hakikat manusia untuk hidup, yakni HAM. Sisi lain, negara tidaklah menjadi entitas kuasa dengan memainkan otoritas politiknya dengan wujud Negara Absolut (Sang Leviatan) - menindas dan menjadi penindas bagi rakyatnya sendiri.
Konstitusi dikatakan kokoh apabila mampu memberikan kejelasan pada konstitusionalismenya, yaitu secara resmi mengatur batas-batas kewenangan dan kekuasaan, eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Check and Balance). Tidak hanya itu, entitas kuasa tersebut harus mampu menjalankan otoritas dan legitimasinya secara fundamental sesuai dengan tugas dan konteksnya. Dalam hal ini terdapat beberapa substansi. Pertama, memberikan jaminan cukup luas dalam arti memberikan penghormatan kepada masyarakatnya (Respect). Kedua, memberikan perlindungan sepenuhnya kepada masyarakat dalam hal ini menjanjikan keamanan dan ketertiban sepenuhnya (Protect). Ketiga, sudah sepatutnya negara mampu memenuhi kebutuhan untuk masyarakatnya, baik itu penyediaan dan perbaikan Infrastruktur, akses pelayanan publik, Sumber Daya Alam (SDA), pendidikan, kesehatan, dan  ketahanan pangan dalam negeri (To Fulfilleld). Keempat, yakni menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia. Beberapa poin tersebut seharusnya menjadi dasar tanggung jawab negara (State of Responsibilities).
Kehadiran Presiden baru bukan menjadi alih-alih pengingkaran tanggung jawab. Polarisasinya hanya sebatas kemampuan wicara atau yang disebut retorika lima tahunan. Seolah, oknum-oknum tersebut mengafirmatifkan dan aktif membentuk nilai-nilai sendiri yang tidak mengeksplikasikan dirinya sederajat dengan masyarakat sipil lainnya. Alhasil, rakyat hanya dipandang menjadi seorang budak yang menghamba akan daya-daya yang diciptakan melalui ilusi kognitif dari permainan otoritas politik [NEGARA]. Tidak hanya itu, kehadiran negara hanya berada di garda depan ketika masyarakat harus membayar pajak. sedangkan, perbaikan selama ini tidaklah signifikan terlihat.
Selama ini kita terus dijejali dengan berbagai macam keadaan bangsa yang semakin hari memprihatinkan. Baik perilaku birokrat yang gemar bermain wanita, korupsi, deregulasi Undang-undang untuk kepentingan kaum elite, dan hubungan kaum birokrat yang terlalu intim dengan pengusaha. Melalui media cetak ataupun digital, akhirnya kita diperkaya dengan ulah-ulah liar kaum intelektual tersebut. Mereka dipergoki oleh KPK tertangkap tangan sedang melakukan transaksi. Ironis, fenomena-fenomena itu dilakukan baik ditingkatan akar rumput hingga tingkatan supremasi peradilan tertinggi negeri.
Melanjuti kritik pedas semakin saya tajamkan pada sektor perekonomian Indonesia. Meilhat data Badan Pusat Statistik (BPS), yakni tingat Gini Rasio; Gini rasio merupakan standar ukur yang dijadikan analisis melihat disparitas atau ketimpangan distribusi penghasilan yang nantinya berujung pada peningkatan garis kemiskinan. Tercatat dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2013 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2011 gini rasio Indonesia tercatat berada diangka 0,38% naik menjadi 0,413% di tahun 2013. Gini rasio yang tinggi juga akan semakin menekan pertumbuhan ekonomi dan menggerusnya. Bahkan, berimplikasi terciptanya peningkatan kemiskinan dan pengangguran yang melebar.
Peran pemerintah juga semakin menjadi-jadi hal-ihwal manipulasi yang dijadikan standar melihat pertumbuhan ekonomi. Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi alat ukur standarisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Seolah, hanya menjadi justifikasi atau pembenaran  produk yang dilontarkan melalui permainan bahasa, serta juga diperkokoh oleh lembaga-lembaga internasional. Perlu dipahami, PDB merupakan pembangunan sektor Non-Tradeable, yakni pertumbuhan yang diukur dalam satu periode, seperti investasi pasar modal, sektor pengangkutan dan komunikasi, dan sektor jasa yang sebenarnya tidak mengangkat sektor-sektor kecil lainnya atau yang dikatakan dalam teori Trickle Down Effect. Keterkaitanya, output dari pengukuran dengan menggunakan PDB hanya mampu dinikmati oleh beberapa golongan saja, oleh Lenin dikatakan sebagai Oligarki Finance. Seharusnya, kita merujuk kepada standarisasi yang menggunakan Produk Nasional Bruto (PNB), yang dijadikan sebagai tolak ukur pertumbuhan ekonomi. Dimana, sektor yang dibangun jelas secara fisik bukan non-fisik. Pembangunan fisik berdampak langsung terhadap sirkulasi perputaran uang dalam negeri. Permasalahan-permasalahan negeri ini sudah semakin sakit (Ill complexity) dan butuh penanganan yang sesegera mungkin, agar permasalahan ini tidak mengkristal dan menjadi penyakit yang masif. Metodelogi dan pendekatan secara lintas holistik juga harus segera dikonstruksikan guna mengejar ketertinggalan untuk menghadapi perdagangan bebas yang sudah semakin di depan mata.
Terbentuknya negara, merupakan representasi kuasa yang mana keberpihakannya harus tunduk kepada rakyat sipil, bukan kepada kepentingan elite atau kepada kaum kapitalis. Suprastruktur bukanlah “Anjing Penjangga” untuk mengamankan modal kapital. Negara juga bukan pendidik atau medium pengadilan bagi rakyatnya sendiri. Banyak sekali yang harus diperbaiki secara komprehensif baik sistem pendidikan, pemerintahan, Undang-undangan, kesehatan, pelayanan publik, infrastruktur, dan membuktikan kembali tentang sejarah-sejarah yang masih termanipulasi oleh produk orde baru. Mengapa sejarah?-Refomasi memang sudah kita lakukan sejak tahun 1998, namun sangat disayangkan sistem pendidikan saat ini masih termaktub dalam produk-produk orde baru. Ini mengindikasikan, bahwasannya bangsa kita masih sulit untuk maju. Mengingat kembali tentang rezim represif, bahwasannya krisis yang paling berharga diberikan oleh orde baru adalah krisis imajiner yang dijustifukasikannya melalui produk-produk kebudayaan seperti yang dikatakan oleh Wijaya Herlambang, yakni melalui ideologi negara, museum, monumen, diorama, folklor, agama, sastra, dan bahasa. Bahasa juga memaikan peran penting dalam membangun pesan ideologis terhadap dokumentasi penguasa saat itu. Hal ini haruslah segera dibereskan sebagai bentuk bukti bahwa bangsa ini sudah terlalu banyak dibodohi oleh bangsanya sendiri. Nila-nilai historis ini harus segera dibereskan agar mampu menciptakan pemahaman baru, dengan pola perbaikan  melalui sistem pendidikan. 
Dalam hal ini saya sangat berharap besar. Sebuah negara harus dihuni oleh manusia-manusia yang bijaksana, bukan mereka seorang aristokrat, bukan mereka seorang tenokrat, buka juga harus beragama mayoritas, bukan juga mereka seorang MANTAN MILITER. Melaikan menepis paradoks, bahwasanya ia dan mereka mempunyai moralitas yang mampu bersikap rasional tidaklah menjadi manusia yang irasional dan amoralitas. Bersih mentalnya, bersih tutur katanya, bersih sikapnya, dan ia adalah organik; berasal dari kelas bawah yang pernah tidur besama kutut-kutunya. Negara merupakan kumpulan kuasa dan atas dasar kontrak sosial, walaupun konsep tersebut banyak terjadi pertentangan. Namun, harus diakui segala bentuk kerusakan selama ini merupakan kesalahan dari peran atau  otoritas politik yang dimainkannya, seperti yang dikatan oleh Marx.
Harapan merupakan konstruksi alam bawah sadar yang memicu rekaan akan kata-kata, kemudian tertuang dalam konsep yang mampu digerakan secara koheren. Bagi Mereka yang nantinya menduduki kursi pemerintahan, haruslah menjalankan sikapnya secara bijaksana, implementatif, dan tetap menjaga nilai-nilai otonomi, fungsional, serta mendahulukan kepentingan kolektivitas. Perlu diingat, BAHWA KAU TERPILIH MEWAKILI SUARA RAKYAT ! (people power).






Karikatur Oleh: Khoirul Anwar (Iroel)



Pergerakan Mahasiswa
Saya rindu ketika sejarah pernah menorehkan pada kertas-kertas kusam tentang mahasiswa sebagai kontrol pemerintah dan agen perubah bangsa. Teringat ketika tahun 1998 mahasiswa berkumpul dalam kerangka berpikir yang sama dan melakukan perlawanan terhadap rezim yang represif. Para mahasiswa saling berkonsolidasi merancang pergerakan masif. Semua mahasiswa yang berkumpul dalam Forkot (Forum Kota), Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) bertindak secara konfrontatif. Pada masa itu musuh begitu jelas dan kawan bisa saja menjadi musuh. Tetapi, semua saling bergerak dan menggerakkan, melawan sistem fasisme yang berkedok nasionalisme-sosialis berkebangsaan.
Ancaman dan intimidasi setiap saat bisa saja terjadi dengan kehendak penguasa. Bayang-bayang kematian dapat menjadi kenyataan. Saya memang hanya sebagai mahasiswa yang mengetahui cerita tersebut pada kumpulan-kumpulan tulisan tentang aksi mencekam tahun 1998. Tetapi, tak memaksa untuk beraksioma pada sejarah yang begitu saja dituliskan. Namun, semua terbukti secara autentik. Semua orang pun tahu bahwa aksi 1998 memang bertujuan untuk penggulingan rezim yang sudah berkuasa sejak lama. Rezim ini merampas segala bentuk kebebasan. Berorientasi produksi yang menjadikan rakyatnya sebagai hamba dari penguasa. Banyak sistem yang dibuat dengan relasi-relasi politik kepada kaum kapital. Tak hanya relasi politik yang digalakkan dengan berkedok kebangsaan, tetapi rezim ini menahan dan merenggut ruang-ruang publik bahkan privasi.
Reformasi Kebablasan
Reformasi merupakan sebuah konstruksi kebebasan yang diharapkan terwujudnya Good Governancetata Negara yang baikNamun sayang, cita-cita reformasi itu hingga kini penuh dengan penunggangan kelompok-kelompok kepentingan. Sebagaimana demokrasi saat ini. Hampir semua retorika bertumpu pada nasionalisme-sosialis, alasan yang selalu terdengar, sebuah pernyataan “Dari Rakyat Untuk Rakyat”. Tetapi, boleh jadi pernyataan itu hanya sebagai justifikasi pembenaran “kepentingan kaum elite” saja. Sebuah tulisan yang diilustrasikan Martin Suryajaya dalam rubrik logika pemikiran, Media Indoprogress. Sejatinya, “kepentingan atas dasar bangsa” hanya sebagai akumulasi modal tanpa persaingan pasar yang berkedok pada “kepentingan elite birokrasi” dan “kepentingan militer” saja. Mereka dipaksa untuk mengikuti perintah kaum elite, tanpa harus tahu relevansi kebenarannya dan hanya ada artikulasi politik yang bias.
Hal ini berkorelasi dengan material kehidupan berdemokrasi saat ini. Kampus yang dikatakan sebagai tempat munculnya para kaum pemikir, kini mulai direduksi dengan sistem perwakilan birokrasi kampus. Seolah ingin disterilkan dari bebagai bentuk pola pemikiran kritis. Sebuah ilustrasi yang saya gambarkan, ketika seorang mahasiswa menuntut transparansi anggaran untuk kepentingan umum. Sayang, kaum elite hingga saat ini belum juga memberikan akses tersebut. Jikalau, diperbolehkan mungkin mekanisme birokrasi berbelit-belit. Sekedar asumsi boleh saja dilarang, namun konstruksi asumsi ini dibangun berdasarkan kerangka logis yang koheren berdasarkan fenomena yang tengah terjadi. Bertumpu pada konsep pemikiran yang dijadikan dasar asumsi kaum Marxian. Menurut, Alain Badiou, sistem birokrasi yang representatif tidak akan pernah mampu mempresentasikan nilai-nilai politik di dalamnya. Perlu adanya artikulasi politik yang jelas dalam memberikan penjelasan secara atomistis. Sistem demokrasi elektoral perwakilan, hanya mewakili kaum elitnya saja.
Keberpihakan yang seharusnya dicita-citakan untuk “rakyat”. Dalam hal ini saya menganalogikan rakyat sebagai perwujudan dari Mahasiswa.seharusnya mendukung dan menyerap segala bentuk aspirasi mahasiswa. Bukan lagi membangun mekanisme birokrasi yang seperti benang kusut saat ini. Sistem yang berkelit ini membentuk mental inlander bagi mahasiswa. Mereka dipaksa untuk tunduk dan patuh terhadap segala bentuk kebijakan kampus.
Birokrasi Berkelit-kelit, Tranparansi Anggaran Bias
Mekanisme birokrasi yang berkelit-kelit serta transparansi anggaran yang semakin hari bias. Membuat saya mengritisi dua poin penting yang tak tersentuh selama ini. Pertama, pengajuan dana untuk kegiatan mahasiswa yang sudah direncakan dengan budget yang sebenarnya sudah diminimalisir masih saja direvisi dengan alasan-alasan bermacam-macam. Bahkan, perjanjian pencairan dana yang sebelumnya sudah disepakati berubah seketika dengan alasan yang tidak logis seperti “dana belum dikucurkan oleh rektorat”. Kaum elite kampus ini seolah memaksa mahasiswa untuk bertaklid pada aliran kas yang minim.
Mendengar pernyataan tersebut sebenarnya mengandung unsur anomali. Sebuah asumsi yang ditarik dengan perhitungan sederhana, yakni Jumlah penampungan mahasiswa yang setiap tahunnya mampu menembus angka sekitar 1.200 mahasiswa + (ditambah) Pembayaran uang gedung + (ditambah) Pembayaran SPP termasuk juga dengan dana kemahasiswaan – (dikurang) dana yang harus disetor kepada rektorat = (sama dengan) pembohongan publik. Bila kaum birokrat kampus ini berdalil bahwa jumlah pendanaan yang dipunyai tidak mencukupi untuk pendanaan kegiatan kemahasiswaan. Begitu ironis dan menggelitik Sedangkan transparansi anggaran tidak penah diberitakan pada khalayak umum. Bagaimana kita bisa memantau dan percaya?
Kedua, sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publikbahwa setiap orang berhak melihat dan mengetahui keterbukaan informasi, yakni yang tertuang pada Pasal 4 ayat (2). Secara subtansial dan esensial,  jika kita mengacu kepada Undang-Undang di atas sudah sangat jelas. Bahwasannya, keterbukaan informasi merupakan sebuah ide konstitusi yang sifatnya harus eksplisit dan lugas. Bukan lagi sebagai komoditi mewah yang hanya mampu dinikmati oleh golongan tertentu.
Jika ditelisik amanat dari UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi (UU 12/2012). pada dasarnya Perguruan Tinggi memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik maupun di bidang non akademik. Hal ini dapat memunculkan asumsi pemikiran logis. Bahwa dana kemahasiswaan pelaksanaan kegiatan, sebenarnya sudah dianggarakan untuk keberlangsungan kegiatan mahasiswa. Semua itu sudah termasuk kedalam pembiayan-pembiayan yang sudah terukur serta diberikan hak otonomi pengelolaan dana terhadap setiap fakultas.
Bila semua mahasiswa mentoleransi atau sengaja membungkam terhadap kejahatan laten birokrasi. Maka, ruang-ruang publik yang selama ini dikuasai oleh kaum-kaum elite representatif politik tidak lagi dapat mempresentasikan cita-cita yang ideal. Akhirnya demokrasi hanya sebagai bentuk konstruksi dimensi imajiner saja. Dalam sudut pandang ekonomi, gaya seperti ini mirip dengan sistem foedal. Mereka diperkerjakan atas seberapa banyak hasil produksi yang diciptakan untuk “Tuan Pemilik”. Perilaku tersebut semata-mata dilakukan untuk “memanjakan” penguasa. Dalam hal ini dipersonifikasikan tehadap ketidakmampuan mahasiswa untuk melawan sistem birokrasi kampus dan mengamini segala bentuk penindasan yang ada. Sudah sepatutnya sebagai mahasiswa tidak lagi diam berlarut. Tetapi, bersama-sama “MENOLAK UNTUK DIBODOHI”.

Kamis, 10 April 2014

"Golput itu dilarang", kira-kira seperti ini kata yang sempat saya dengar. Atas dasar apa ide pemikiran itu?, apakah tertuang dalam Undang-undang? atau hanya bahasa untuk memobilisasi masa?, lalu siapa yang mengharamkan itu ? Kira-kira ucapan ini kurang pintar. Mengajak dan mempublikasikan untuk tidak memilih bukanlah hukuman pidana. Kecuali, dalam prakteknya   terdapat tindakan yang  merugikan. Seperti, mencegah atau menghalang-halangi menuju tempat pemilihan, melakukan tindak kekerasan, dan sabotase, dimana hal tersebut dapat membuat seseorang kehilangan hak untuk memilih. Mengacu pada permasalahan di atas, tindakan seperti itu  dapat dikenakan hukuman pidana serta jerat pasal berlapis.

Golput atau Golongan Putih adalah bentuk penolakan terhadap rezim. Bila golput mampu memberikan perubahan bagi negara kenapa tidak (Pemikiran kaum minor), atau tindakan golput dilandasi dengan adanya ketidaksesuaian terhadap track recod  caleg atau capres  yang dianggap tidak berkompeten, atau dengan tindakan golput dapat membawa negara menuju perubahan. Bukankah sebuah bentuk pemikiran tidak disalahkan?, tetapi apakah tindakan golput itu benar? Lalu, ada pertanyaan kembali. Bagaimana ketika nantinya kertas suara dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang mempunyai tujuan politis? jawabannya adalah nurani yang lebih mengetahui apakah kita harus melakukan Golput atau tidak, ditengah rezim yang sudah tidak represif seperti zaman ORBA (Orede Baru). Namun, sekali lagi golput adalah ide konstitusi yang dituangkan dalam bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan sifatnya tidak dapat disalahkan dalam peroses implementasinya.

Selasa, 08 April 2014


Semisal ada api yang menyala dalam gelap. Mungkin, semua manusia mencoba berlari dan adu sikut antara satu sama lain, bukan begitu? Atau bahkan saling bunuh hanya untuk mendapatkan cahaya? Saya hanya sedang beranalogi.

Kalau pohon sudah marah dan meranggas perlahan demi perlahan dedaunannya hingga tak tersisa. Manusia mungkin, baru bisa menyadari akan bahaya efek rumah kaca. Demikian juga dengan persoalan matahari yang sudah mulai terik dan tak bersahabat lagi. Kerap kali kita membandingkan masa kini dengan masa lalu. Dewasa ini semua manusia baru menyadari hal-hal tersebut yang berpotensi terhadap kehancuran bumi. Mereka menyikapi permasalahan itu dengan mencari energi alternatif pembanding. Begitu juga dengan kata yang timbul selalu memacu kata lainnya dalam kerangka otak. Inilah sebuah mekanisme pola pikir yang sifatnya asosiatif.

Bila kejadiaannya demikian benar atau tidak mungkin anda setuju dengan perkataan saya? Saya rasa perkataan saya benar. Sebuah paragraf di atas hanya sebuah stimulan untuk menciptakan paradoks kebenaran saja. Benar atau salah merupakan suatu sikap yang tidak dapat kita katakan adalah mutlak.

Sebuah teori dikatakan benar ketika berhasil menjawab permasalahan dalam ruang dan waktu pada saat itu. Hemm, tidak-tidak kaum positivis berkata beda. Data adalah sebuah alat pengukur keabsahan suatu hipotesis bahkan bersifat antecedents. Data sifatnya suci bagi kaum positivis. Perdebatan kerapkali berputar pada permasalahan dalam pengambilan sampel populasi dan mekanisme pengambilan data. Tetapi, mereka tak pernah melihat bahwa data bersifat anomali – data merupakan kejadian yang sifatnya berubah-ubah dan tidak dapat diukur, yaitu dinamis. Perubahan itu terkadang begitu cepat. Jadi, sebuah kebenaran bila diverifikasi dengan data sebagai indikator yang porsinya lebih tinggi untuk menilai sesuatu berdasarkan kebenaran. Bukankah hal tersebut kurang relevan?

Kaum falsifikan seperti Karl Raimund Popper menyatakan bahwa sebuah ilmu pengetahuan bisa dikatakan benar, ketika mereka sudah mampu mencapai kebenaran melalu mekanisme uji kritis (perdebatan yang dilakukan dengan mengandalkan penalaran yang logis). Suatu ilmu dikatakan mendekati kebenaran jika ilmu tersebut mampu berdekatan dengan kesalahan. Dimana, sebuah kesalahan akan dilakukan perbaikan untuk menutupi lubang-lubang menuju proses kesempurnaan.

Berbeda dengan Popper, Tomas S khun mempunyai cara pandang sendiri dalam membangun relevansi ilmu pengetahuan. Sebuah ilmu dikatakan benar tergantung pada paradigma tunggal sang peneliti. Mengapa demikian? Khun berpikir demikian karena Ia memperhitungkan pola kehidupan yang dinamis, dimana sifat data yang tergantung akan ruang dan waktu mampu berubah seketika. Demikian juga dengan suatu teori. Ketika suatu teori tidak bisa menjawab suatu pertanyaan terhadap permasalahan dunia saat ini. Bukan melainkan teori tersebut salah, tetapi cara menyikapinya adalah kurang relevan. Suatu teori yang kurang relevan bahwasannya memang terjadi pada masa ini, tetapi bila kita merefleksikan peristiwa ternyata teori tersebut mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya.

Pernyataan selalu menimbulkan pertanyaan. Kira-kira seperti itulah. Perdebatan dalam dunia pendidikan juga menuntut adanya suatu relevansi yang mengacu pada nilai-nilai kebenaran. Pola pikir yang lebih mengandalkan kognitif yang dominan. Hanya akan menciptakan seorang pemuda yang berpikir intuitif, tanpa melakukan pertimbangan terlebih dahulu dalam prosesnya. Sering kali saya temui pemuda dewasa ini menyikapi suatu hal dengan mentah tanpa melakukan pertimbangan lagi. Tidak jarang dari mereka mudah terkena dengan apa yang dinamakan ilusi kognitif – suatu fenomena yang diputuskan dengan menggunakan intuisi dan mengabaikan sistem logika. Hal ini tidak hanya berdasarkan pola pikir yang datang begitu saja. Melainkan ada variabel-variabel yang mempengaruhi terbentuknya pola pikir tersebut.

Kesalahan pertama dari teknologi, di era Net Generation seharusnya masyarakat sudah bisa besikap ask dalam artikan lebih bisa mencari tahu tentang informasi yang didapatnya. Pertimbangan dengan membaca berbagai sumber informasi yang berbeda seharusnya sudah menjadi kebutuhan primer. Tetapi, disisi lain terdapat distorsi yang membuat beberapa masyarakat lebih memilih menciptakan zona nyamannya.

Kesalahan keduanya adalah dalam konstelasi politik menjelang pemilu. Banyaknya “Nabi” baru yang bermunculan di kampus yang melakukan penggalangan masa yang terkoordinir. Saya merasa seolah permainaan politik uang menjadi hal yang dihalalkan bagi Sang “Nabi”. Mereka mencederai kekayaan intelektual mahasiswa dan haus akan sikap kritis yang sedari dulu sudah dilebelisasi sebagai kaum cendekiawan. Hal tersebut menjadi fenomena yang biasa saja. Padahal masahasiswa merupakan kaum yang mengontrol jalannya pemerintah Republik ini dan sebagai agen perubah. Nyatanya, mulai teracuni dengan kepentingan politik yang sarat akan golongan. Saya menganalogikan mahasiswa pada saat ini sebagai sebuah “ember kosong” yang kemudian diisi air secara terus-menerus hingga meluber tanpa bisa lagi air itu memberikan warna kepada “tanah” dan “tumbuhan”. Dari analogi ini saya sedang menciptakan suatu kerangka pemikiran bahwasannya mahasiswa tercipta hanya tunduk dan patuh terhadap permainan dunia semu yang dibuat oleh para Sang “Nabi”. Mereka berani menjual lebel dan menghancurkan almamater yang selama ini terus diperjuangkan. Kognitif yang dominan akhirnya membutai sikap pertimbangan dalam melakukan keputusan, nilai-nilai kesadaran mengambang, dan kebodohan sikap pragmatis terus dijaga.

Di sini saya mencoba untuk mengkorelasikan suatu sikap pragmatis dengan perdebatan nilai-nilai kebenaran menurut ilmu pengetahuan. Bagaimana bisa?, ya tentu saja bisa. Sikap yang pragmatis selalu menganggap sesuatu adalah hal yang mudah tanpa berani menyelami permasalahan lebih mendalam. Akhirnya terdapat kedangkalan berpikir antaran nilai yang benar dan salah seperti apa. Bila sikap itu terus-menerus dilakukan akan menciptakan reaksi dimana terdapat nilai-nilai kebiasaan yang dianggap benar.

Demikian dengan filsafat ilmu pengetahuan. Suatu hukum universal bisa terjadi apabila suatu hipotesis digunakan secara terus-menerus sehingga berubah menjadi teori yang solid. Tetapi, jangan sampai lupa, suatu hal yang dapat dikatakan relevan ketika mampu menjawab fakta secara empiris apa yang sedang terjadi, serta suatu sikap dikatakan relevan ketika sebuah pernyataan mampu menjawab permasalahan yang ada. Tetapi, pada masa kontemporer ini semua itu tidak pernah terlepas dari yang namanya keterlibatan dalam penelitian, dalam teorinya, dan eksperimentasinya. Keterlibatan personal terhadap teori ilmu pengetahuan, merupakan faktor utama bagi perkembangan ilmu pengetahuan yang sifatnya dinamis. Jadi, suatu kebenaran dapat terlihat bila kita berani mencoba melakukan penelitian, bukan sekedar penguatan wacana saja.




Senin, 20 Mei 2013


 Indonesiaku Jangan Tertidur

Tepat pada tanggal 20 mei  kita sejenak tundukan kepala untuk memperingati hari Kebangkitan Nasional. Hari dimana, tumbuhnya rasa nasionalisme, rasa untuk merdeka, dan rasa rindu akan aroma kemerdekaan, yang begitu terlihat ketika kita menengok sejarah.

Hari Kebangkitan Nasional ditandai dengan terbentuknya gerakan nasionalis, seperti  Boedi Oetomo (1908) dan ikrak Sumpah Pemuda (1928). Berdirinya Organisasi Boedi Oetomo yang digagas Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA (School tot Opleiding van Indische ), yaitu Goenawan Mangoenkoesoemo, Soeraji, dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, menjadi cikal bakal tumbuhnya rasa nasionalisme yang bergejolak. Tidak hanya organisasi Boedi Oetomo yang turut ambil dalam pergerakan nasionalis, melaikan tumbuhnya Partai Politik pertama di Indonesia pada tahun 1912, yaitu. Pada ada tahun yang sama juga Haji Samanhudi mendirikan organisasi Sarekat Dagang di Solo, lalu K.H Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyahcdi Yogyakarta , dan Dwijo Sewoyo beserta kawan-kawannya mendirikan Asuransi Jiwa Bersama Boemi Poetra di Magelang.

Ketika kita melihat sejarah jelas sekali, bahwa organisasi militan bernuasa Nasionalis tumbuh begitu pesat, dengan para pelakukanya yang begitu hebat pula. Kebangkitan Nasional bukan hanya sebuah kata simbolik, ya kita bangkit, kita lawan para koruptor, kita basmi yang telah merampas hak kita, dan kita bisa Indonesia bersih dari korupsi. Bukan hal seperti itu, saya merasa kata-kata tersebut hanya sebuah petisi dan kerap saya dengar dari rongga-rongga mulut manusia disekeliling saya.

Sekian banyak permasalahan di Indonesia, mulai dari kemiskinan, korupsi, presiden yang hanya sibuk mengurusi partai politiknya, dan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM). Nyatanya tidak satupun yang sudah terselesaikan, melaikan semakin menumpuknya permasalahan yang ada di Negri ini. Ironisnya media ikut-ikutan menjadi bodoh dengan hanya menjejali informasi-informasi tidak penting terkait dengan keingian pemodalnya. Akhirnya rakyat yang dibuat menjadi bodoh. Birokrasi yang bobrok dan partai-partai yang hanya memikirkan kekuasan tanpa disertai ideologinya menambah catatan sejarah baru untuk Indonesia.

Maka dari itu, di hari Kebangkitan Nasional saya dan kita sebagai masyarakat turut andil dalam melakukan pergerakan-pergerakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti memberikan pendidikan secara terutama untuk warga yang tidak mampu dan di daerah-daerah terpencil, bersama-sama melakukan aksi dalam penyadaran akan bahaya dari tindakan korupsi, dan melakukan bedah pasal bersama para warga agar mampu mempunyai pola pikir yang kritis, sehingga mereka tau mana hak yang harus didapatkan sebagai warga Negara, serta pendidikan dan pengimplementasian pancasila secara kongkrit  sebagai identitas diri. Bila hal-hal yang terkecil sudah kita lakukan secara bersama-sama dan masif, maka saya yakin bahwa perubahan bagi bangsa Indonesia tidak lagi dikatakan imaja atau semu. Saya hanya ingin mengatakan“bila kau mengharapkan perubahan, jadilah perubahan itu”. Demikian semoga kita tetap berjuang dalam Nasionalis dan menghargai segala bentuk perbedaan,

Kamis, 16 Mei 2013


Pada Rabu (14/05/2013) pagi lalu, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (BEM FIA UB) menyelenggarakan acara yang dinamakan Speak Up. Bertempat di basement FIA, kegiatan tersebut menjadi salah satu medium aspirasi mahasiswa FIA untuk menyampaikan keluhan-keluhan yang sering dialami dalam proses pelayanan kemahasiswaan. Namun, acara tersebut terlihat tidak efektif karena dari total sekitar 4000 mahasiswa FIA, hanya beberapa orang saja yang ikut duduk bersama membicarakan seputar pelayanan Kemahasiswaan. Ironisnya mayoritas partisipan hanya mereka yang berada di BEM, seperti Presiden BEM, Wakil Presiden BEM, Menteri Advokesma, dan jajaran stafnya.

Saya sebagai mahasiswa FIA yang juga terlibat dalam diskusi tersebut menjadi geram. Jelas saja, sepanjang acara yang berlangsung kurang lebih dua jam, saya hanya dijejali dengan permasalahan-permasalahan tanpa disertai tawaran solusi,  terlebih lagi tidak ada perwakilan Dekanat yang terlibat dalam jalannya diskusi. Kondisi ini diperparah lagi oleh sikap dari Wakil presiden BEM, yang malah memberikan tanggapan subjektifnya terkait setiap aspirasi yang dikeluarkan oleh mahasiswa.
Saya pikir ini tidak jauh beda dengan “Debat Kusir” dimana tidak adanya pemecahan atas problematika yang dihadapi. Medium ini saya anggap bukanlah koridor yang tepat untuk dilaksanakan oleh BEM, melainkan secara representatif yang dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Bila acara tersebut dipegang oleh BEM, lalu kemana sembilan orang DPM terpilih?.

Jika mengacu pada fungsi DPM, seharunya merekalah yang terlibat langsung dalam menjaring dan menyerap aspirasi mahasiswa bukanlah BEM. Hal ini mengindikasikan bahwa BEM menjalankan fungsi dari DPM, tetapi di balik itu DPM juga tidak mampu untuk menjalankan perannya sebagai gerbang suara mahasiswa.

DPM FIA saat ini tidak ada bedanya dengan peran DPR di negeri ini, yang hanya bertolak pinggang dan sesekali melihat bila merasa tersentil. Apakah mereka sudah mengeluarkan suatu produk yang jelas?. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua. Ketika ditanyakan terkait koordinasi acara tersebut, salah satu anggota DPM malah balik melemparkan pertanyaan yang saya berikan kepada temannya yang juga sebagai anggota DPM. Sebuah fenomena yang begitu mencengangkan ketika seorang DPM tidak mampu untuk bersikap akuntabel terhadap semua mahasiswa. Apakah lebih baik mereka dibubarkan saja?.

Saya teringat sebuah kutipan dari Dahl (2001:175). Ia mengatakan, bahwa varian demokrasi elitis dengan sistem perwakilan ini seperti ruang gelap dari sebuah rumah yang bernama demokrasi. Saya merasa bahwa apa yang dikatakan oleh Dahl adalah benar, nyatanya kini kita masih hidup dalam ruang imaji dan demokrasi hanyalah sebuah kata simbolik.

Sabtu, 04 Mei 2013



Miniatur Komisi Pemberantasan Korupsi

Dunia pendidikan merupakan salah satu ranah yang paling subur untuk melakukan tindak korupsi. Namun, sejauh ini pemberitaan yang dilakukan media, baik cetak maupun elektronik hanya berfokus pada kasus-kasus penyelewengan uang yang terjadi di dalam institusi pemerintahan. Hal yang sama juga dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap korupsi.
Korupsi yang melibatkan 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait proyek pengadaan alat-alat laboratorium merupakan satu dari banyak kasus yang tidak terungkap oleh KPK. Total nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana Kemendikbud ini mencapai angka Rp 600 miliar. (Surabaya post 6 Juni 2012).

Kasus penyelewengan dana publik hampir terjadi di luar kecakapan atau lingkup KPK yang hanya berada di pusat, bila kasus korupsi yang dilakukan mantan bendahara Partai Demokrat Nazarudin tidak diangkat oleh media, mungkin kita tidak akan pernah mendengar pemberitaan tersebut. Korupsi yang kerap terjadi seakan-akan memperjelas bahwasannya, peran masyarakat dan beberapa lapisan elemen masyarakat masih kurang dalam mengawasi dan bergerak bersama dalam usaha pemberantasan korupsi, khusunya mereka  yang berada di luar daerah.

Lahirnya lembaga-lembaga yang bergerak untuk memerangi tindak korupsi, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi, dan Anti Corruption Committee (ACC) merupakan sebuah keniscayaan dalam usaha pemberantasan korupsi dan prilaku koruprif secara masif, tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah. Namun, sekali lagi ruang jangkau lembaga-lembaga ini masih sangat terbatas, sehingga cita-cita Indonesia bersih masih berada di ruang imaji semata.

Dibutuhkan puluhan bahkan ratusan lembaga yang yang terlibat langsung dalam usaha pergerakan anti korupsi, termasuk dalam lingkup kampus. Pembentukan organisasi yang bergerak melawan korupsi harus disertai oleh balutan hukum yang kuat, sehingga mahasiswa mampu menjalankan legitimasinya dan fungsinya secara komprehensif. Tugas dan fungsi organisasi dalam kampus yang bergerak untuk menindak kasus pelanggaran korupsi dapat dimulai dengan pemantauan terhadap penerimaan beasiswa dalam lingkup universitas. Faktanya,  saat ini penerimaan beasiswa masih luput dari pengawasan.

Masih banyak beasiswa yang tidak tepat sasaran. Bahkan, monopoli golongan tertentu dalam penerimaan beasiswa telah menjadi rahasia umum dalam proses ini. Hal ini mengesankan bahwa hanya mereka yang terlibat dalam golongan tertentu saja yang dapat menikmatinya. Organisasi dalam kampus yang bergerak dalam pemantauan anggaran pendidikan, dapat mengkritisi aliran dana yang diterima pihak Universitas dari pusat. Besarnya aliran dana yang semsetinya diterima universitas dari penerimaan mahasiswa baru untuk keperluan peningkatan sarana dan prasarana kampus, nyatanya tidak sebanding dengan apa yang harus diterima mahasiwa. Kemana dana yang telah diterima pihak universitas, kalau pada dasarnya tidak mampu memanusiakan manusia yang ada di dalamnya?.
Cita-cita dalam batang tubuh UUD ’45, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” seakan hanya menjadi impian saja, kalau pendidikan tidak mampu bersih dalam praktek-praktek korupsi. Jargon “Indonesia bersih tanpa korupsi” pun hanya sebatas angan-angan kelabu.

Dengan adanya miniatur yang mempunyai legitimasi dan fungsi yang sama seperti ICW, KMAK, dan ACC di kampus. Diharapkan dapat mendorong adanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di dalam kampus. Apabila semua kampus dapat menghadirkan gerakan baru ini, maka bukan tidak mungkin akan menciptakan sebuah konsep pengelolaan pendidikan yang mengacu pada budaya transparansi. Seandainya lembaga ini berhasil dijalankan dan diakui secara hukum, maka lembaga ini secara tidak langsung merupakan perpanjangan tangan dari KPK.