Jumat, 29 Agustus 2014


 We have to overthrowing the rule of the regime fascist, feudalism, and capitalist class


Kontestasi politik 22 Juli 2014 telah rampung. Seiring dengan, dikumandangkannya kemenangan kontestan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pasca keputusan Mahkamah Konstitusi 21 Agustus lalu. Keputusan pengadilan patut kita rayakan sebagai kemenangan rakyat atas partisipasi dalam sistem demokrasi. Cita-cita Jokowi-Kalla tetap harus dikawal sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Dalam kontek ini Indonesia boleh dikatakan menuju “Jalan Baru”. Hal ini seiring dengan terjadinya transformasi Suprastruktur dan basis Strukturnya. Kemenangan siapa pun dalam kontestasi politik lalu, sebenarnya tidak ada legalitas Indonesia menjadi lebih baik. Namun, lebih dari kata memperdebatkan “legalitas” tersebut. Bahwasannya, geliat pemikiran bangsa Indonesia sedang mencapai titik kulminasi politisnya. Pemikiran itu mampu menjadi basis pengontrol kinerja dan penetapan kebijakan pemerintahan. Bahkan, bisa menjadi bomerang yang berujung pada  hujatan bila proses pemerintahannya nanti, tidak berjalan dengan ideal. Di sisi lain, terdapat harapakan akan konstelasi Indonesia lebih bermartabat dan sejahtera; sejahtera dalam kedudukan Hak Sipil dan Politik, lalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).

Substansi dari Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)
Dalam hal ini fokus yang saya ingin sampaikan berkaitan dengan, ide konstitusi yakni Hak Ekosob dimana telah diratifikasi UU No 11 Tahun 2005. Secara fundamental, Ecosoc Rights mempunyai cakupan-cakupan, seperti hak atas pekerjaan, hak atas kebebasan berserikat, hak atas upah yang adil, hak mogok, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas hidup yang layak, dan perlindungan terhadap keluarga, serta hak atas pelayanan publik yang baik. Semua poin-poin di atas merupakan tugas negara atas bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakatnya (State Responsibilities). Menurut berita yang dilansirkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2013. Korban yang mengalami pelanggaran terhadap Hak Ekosob berjumlah 38.270 ribu. Pengaduan tersebut terkait masalah, sengketa lahan pertanian, Upah Minimum Pekerjaan (UMP), alih fungsi lahan, mogok buruh, serta hak atas pendidikan dan kesehatan.1 Permasalahan yang kerap ditemui di tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Hak Ekosob, namun sering kali tercederai dengan pertanyaan  “siapa yang berhak berkuasa dan mengelola kekayaan negara?” Hal itu sebenarnya dapat dijawab bila suprastruktur dapat berkomitmen menjalankan kebijakan Landreform dan reforma agraria secara konsisten.
Perlu dipahami lebih lanjut bahwa kasus yang terjadi selama ini, seperti sengketa lahan di Karawang, Rembang, dan Pasir Besi (Malang Selatan). Merupakan permasalahan yang diakibatkan adanya komodifikasi tanah petani yang dialih fungsikan oleh penguasa dan pengusaha untuk dijadikan kawasan perumahan atau kawasan industrial. Ironis, melihat keadaan tersebut bahwasannya Indonesia masih dalam corak negara setengah feodalisme dan kapitalisme. Kasus sengketa lahan pertanian selama ini hanya menjadi isu yang terkubur dan kabur begitu saja. Permasalahan tentang kasus sengketa lahan selama ini membuktikan, kurang jelasnya tentang kedudukan penguasaan tanah dan pengelolaannya. Sehingga, konflik tersebut bersifat horizontal, dalam arti kata merupakan bentuk permasalahan yang sudah lazim terjadi. Sebaliknya, bila kita mengacu pada mandat kontitusi yakni terdapat empat permasalahan pokok agraria yang tertuang dalam Tap MPR No. IX tahun 2001, yaitu; pemilikan tanah yang sempit dan timpang, konflik pertanahan, inkonsistensi hukum, dan kerusakan sumber daya alam. Hal itu menjadi bentuk laporan pengaduan pelanggaran atas Hak Ekosob.2
Mengacu pada permasalahan penguasaan dan pengelolaan tanah, kiranya kita kembali merujuk pada implementasi kongkret dari konsepsi Landreform. Perlu dipahami lebih lanjut, bahwa refomasi agraria dan Landreform memeliki hubungan satu sama lain. Menurut Cohen (1978) Landreform is change in land tenure, especially the distribution of land ownership, thereby achieving the objective of more equality.3 Bila mengulas isi dari pernyataan Coen kita mampu melihat dengan jelas, perlunya redistribusi tanah guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria; “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam didalamnya”. Pernyataan undang tersebut selaras dengan Tap MPR No. IX tahun 2001 dengan menimbang butir (a).4 Sedangkan, reforma agraria mempunyai substansi yang menurut Cohen pengertian yang lebih luas dalam konteks pembaruan agraria. Menurutnya, peningkatan produksi tidak akan dapat dicapai secara optimal apabila tidak dijalankannya landreform dan keadilan tidak akan mungkin tercapai juga. Secara fundamental landreform merupakan pokok persoalan yang harus diimplementasikan segera. Dengan menjalankan kebijakan ini secara komprehensif akan berdampak juga kepada kesejahteraan petani, dalam hal; produktifitas pengembangan kredit pertanian, pajak lahan, hubungan regulasi baru, dan sistem pengupahan otonomi yang dikelolah oleh petani, serta konsolidasi lahan pertanian. Sebelum kita memasuki tentang konsep landreform dan reforma agraria, ada baiknya mengkaji lebih dulu ekspresi terjadinya disparitas dari konsep jam kerja yang dapat menjustifikasikan, mengapa perlunya landreform? Dalam hal ini akan diformulasikan oleh Howard and King.5 Sebelum komoditi ini diperjual-belikan pemilik modal atau penguasa tanah mempertimbangkan biaya variabel (Variable cost) dan biaya tetap (Fixed cost). kemudian dituangkan dalam bentuk formulasi Break Even Point (BEP) atau titik impas dari penjualan komoditi untuk mendapatkan keuntungan (Surplus). Dalam konsep BEP saya tidak menjelaskan secara komprehensif hanya menjadikannya sebagai stimulan dalam membedah biaya variabel yang menghasilkan komoditi (C). Dalam hal ini, Howard and King mengasumsikan ekspresi tenaga kerja dalam proses produksi pertanian oleh kaum buruh. Asumsikan, bila untuk menghasilkan komoditi mereka diperkerjakan selama 8 jam kerja dengan bayaran (Paid) yang diasumsikan kembali sebesar  Rp. 10.000, berarti total yang diberikan atas ekspresi tenaga kerjanya sebesar Rp. 80.000. Sedangkan, untuk memproleh komoditi tersebut hanya dibutuhkan waktu 4 jam kerja. Waktu atas 4 jam kerja ini dinamakan sebagai Paid labor yang direfleksikan dalam bentuk upah (Wage) untuk memenuhi kebutuhan individunya. Sedangkan, untuk 4 jam selanjutnya mereka bekerja untuk memenuhi target terhadap proyeksi yang sudah direncanakan oleh penguasa lahan atau pemilik modalnya.6
Dalam hal ini dapat dicirikan sebagai “buruh upahan” yang menjual tenaga kerja, walapun sifatnya tidak secara langsung mengekploitasi. Namun, bila kita menganalisis lebih mendalam dibalik dari kebebasan memilih untuk bekerja kapada siapa tuannya menggambarkan adanya nilai-nilai aktif yang diafirmasikan atau dipertegas secara tidak langsung atas kebutuhannya untuk mendapatkan “uang” dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Penggambaran tersebut secara eksplisit adanya peran pemilik modal yang lebih mendominasi dalam sirkulasi aktivitas ekonomi, akibat adanya ketergantungan terhadapat kelas lain (yang mendominasi). Menurut Howard and King, pemilik modal tersebut melakukan ekspansinya yang bersifat intensif dimana adanya komodifikasi barang yang sebelumnya besifat non-komoditi melaikan dikomodifikasikannya, seperti bumi, air, udara, ruang angkasa, tanah, dan termasuk kekayaan alam, serta intelektual sebagai bentuk komoditi dipolitisasi. (sesuai Tap MPR No. IX tahun 2001).
Peluang Implementasi Landreform
Bila mengacu kembali pada tatanan topik yang disajikan, bahwasannya diperlukan sikap tegas adanya penguasaan lahan (landreform) yang diberikannya otonomi kepada masyarakat kelas bawah. Tanpa, didominasi oleh perseorangan maupun instansi pemerintahan dan swasta. Di samping itu, perlu adanya sikap tegas dan jelas atas kebijakan reforma agraria. Implementasi kebijakan tersebut memang tidak mudah untuk diterapkan perlunya komitmen dari Suprastruktur dan basis struktur, yakni modal sosial (social capital), seperti pendidikan. Bila, kita mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam bentuk data Angka Partisipasi Murni Indonesia, dari 250 juta penduduk 95,53% atau sekitar 2.616.978,96 jutanya menempuh pendidikan SD/MI.7 Mengacu pada data BPS seolah kita berpusar dalam permasalahan ketidaksiapan Indonesia untuk pengelolahan pertanian yang mandiri. Permasalahan primer atau pokok bukan pada tingkat pendidikan masyarakatnya, walaupun berpengaruh dalam segi produktifitasnya. Tetapi, tidak berdampak secara signifikan. Melaikan masalah tersebut terletak pada komitmen dari aparatur pelaksana pemerintahannya. Bila hari ini, merupakan perekonomian pasar bebas, dimana pasar yang dipercaya menggerakan perekonomian global. Maka sejatinya, penguasa bukanlah lagi pemerintah (dalam hal sebagai bentuk representasi suara rakyat) dan rmasyarakat sipil (sebagai tuan rumah demokrasi), bila kita mengacu kepada ide konstitusi. Akan tetapi, penguasa yang sebenarnya adalah “pasar” yang telah mengkomodifikasikan dengan prinsip-prinsip efisiesi dan keuntungan semata.
 Menurut Walinsky (1997; dalam Abdurrahman, 2004), yakni “the key to who makes agrarian reform, and what determines whether an attempted reform will be successful is political. Technical expertise in preparing and administering the necessary legislation in indispensible but experts do not make reform. Politician and only politician, make good or poor reform or do not make it all.8 Berdasarkan pernyataan di atas, bahwasanya kunci dari terciptanya atau tidaknya reforma agraria hanya kapada komitmen politisinya atau basis suprastrukturnya. Sedangkan, untuk teknisi atau kaum tenokrat sifatnya hanya sebagai menyiapkan dan mengurusi keperluan yang ditugaskan oleh legislator. Mereka bersifat praksis dalam hal pengeksekusian proses produktifitas agraria. Jika, selama ini kita dikatan sudah merdeka belum tentu kepada kebutuhan hak-hak yang sudah juga terpenuhi. Seolah demokrasi yang selama ini dibangun hanyalah ilusi. Oleh karena itu, kehadiran pemerintahan baru haruslah dihuni oleh kaum yang mempunyai kapabilitas, integritas, dan akuntabilitas agar landreform dan kebijakan reforma agraria dapat berjalan sesuai mandat konstitusi.

Daftar Pustaka


1”Kasus yang Ditangani YLBHI Kembali Naik Jumlah  Korban Hak Ekosob Sembilan Kali Lebih Banyak dari Jumlah Korban Hak Sipol”, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, http://www.ylbhi.or.id/2014/02/kasus-yang-ditangani-ylbhi-kembali-naik-jumlah-korban-hak-ekosob-sembilan-kali-lebih-banyak-dari-jumlah-korban-hak-sipol/. Diakses 5 Agustus 2014
2Syahyuti, “Kendala Pelaksanaan Landreform Di Indonesia: Analisis Terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat Pelaksana Reforma Agraria (Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian Jl. A. Yani 70)
3Cohen, Suleiman I. Agrarian Structures and Agrarian Reform:Exercise in Development Theory and Policy. (USA; Martinus Nijhoff Social Sciences Division, Leiden and Boston, 1978)
4Harsono, Boedi. “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001, Makalah pada Seminar Nasional Pertanahan 2002 “pembaruan Agraria”. (Yogyakarta: STPN, 16 Juli 2002)
5Howard, M.C., and King, J.E. 1985. The Political Economi of Marx (New york: New york University Press)
6Pontoh, C .H “Kapitalisme-Neoliberal Sebagai Proyek Kelas”, Vol. 1 Nomer 01 2014 (Yogyakarta: Resist Book, 2014)
7Badan Pusat Statistik, ”Angka Partisipasi Murni Menurut Provinsi 2003-2013”, http://bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=28&notab=6. Diakses 5 Agustus 2014.
8Abdurrahman, H. “Tantangan Pelaksanan Landreform dalam Konteks Otonomi Daerah. Seminar Nasional Pembaruan Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat” (Jakarta: BPN, HKTI, dan Chatolic Relief Servies, 24-25 Agustus 2004)












Categories:

0 komentar:

Posting Komentar