Kontestasi
politik 22 Juli 2014 telah rampung. Seiring dengan, dikumandangkannya kemenangan
kontestan Joko Widodo dan Jusuf Kalla pasca keputusan Mahkamah Konstitusi 21
Agustus lalu. Keputusan pengadilan patut kita rayakan sebagai kemenangan rakyat
atas partisipasi dalam sistem demokrasi. Cita-cita Jokowi-Kalla tetap harus
dikawal sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam konsep Trisakti, yakni
berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam
kebudayaan. Dalam kontek ini Indonesia boleh dikatakan menuju “Jalan Baru”. Hal
ini seiring dengan terjadinya transformasi Suprastruktur dan basis Strukturnya. Kemenangan siapa pun dalam
kontestasi politik lalu, sebenarnya tidak ada legalitas Indonesia menjadi lebih
baik. Namun, lebih dari kata memperdebatkan “legalitas” tersebut. Bahwasannya,
geliat pemikiran bangsa Indonesia sedang mencapai titik kulminasi politisnya.
Pemikiran itu mampu menjadi basis pengontrol kinerja dan penetapan kebijakan
pemerintahan. Bahkan, bisa menjadi bomerang yang berujung pada hujatan bila proses pemerintahannya nanti,
tidak berjalan dengan ideal. Di sisi lain, terdapat harapakan akan konstelasi
Indonesia lebih bermartabat dan sejahtera; sejahtera dalam kedudukan Hak Sipil
dan Politik, lalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), serta Ekonomi,
Sosial, dan Budaya (Ekosob).
Substansi dari Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)
Dalam
hal ini fokus yang saya ingin sampaikan berkaitan dengan, ide konstitusi yakni
Hak Ekosob dimana telah diratifikasi UU
No 11 Tahun 2005. Secara fundamental, Ecosoc
Rights mempunyai cakupan-cakupan, seperti hak atas pekerjaan, hak atas
kebebasan berserikat, hak atas upah yang adil, hak mogok, hak atas pendidikan,
hak atas kesehatan, hak atas perumahan, hak atas pangan, hak atas lingkungan
yang sehat dan bersih, hak atas hidup yang layak, dan perlindungan terhadap
keluarga, serta hak atas pelayanan publik yang baik. Semua poin-poin di atas
merupakan tugas negara atas bentuk tanggung
jawabnya kepada masyarakatnya (State Responsibilities). Menurut
berita yang dilansirkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
pada tahun 2013. Korban yang mengalami pelanggaran terhadap Hak Ekosob
berjumlah 38.270 ribu. Pengaduan tersebut terkait masalah, sengketa lahan
pertanian, Upah Minimum Pekerjaan (UMP), alih fungsi lahan, mogok buruh, serta
hak atas pendidikan dan kesehatan.1 Permasalahan yang kerap ditemui
di tersebut, sebenarnya sudah diatur dalam Hak Ekosob, namun sering kali
tercederai dengan pertanyaan “siapa yang
berhak berkuasa dan mengelola kekayaan negara?” Hal itu sebenarnya dapat
dijawab bila suprastruktur dapat berkomitmen menjalankan kebijakan Landreform dan reforma agraria secara
konsisten.
Perlu
dipahami lebih lanjut bahwa kasus yang terjadi selama ini, seperti sengketa
lahan di Karawang, Rembang, dan Pasir Besi (Malang Selatan). Merupakan permasalahan
yang diakibatkan adanya komodifikasi tanah petani yang dialih fungsikan oleh
penguasa dan pengusaha untuk dijadikan kawasan perumahan atau kawasan
industrial. Ironis, melihat keadaan tersebut bahwasannya Indonesia masih dalam
corak negara setengah feodalisme dan kapitalisme. Kasus sengketa lahan
pertanian selama ini hanya menjadi isu yang terkubur dan kabur begitu saja.
Permasalahan tentang kasus sengketa lahan selama ini membuktikan, kurang
jelasnya tentang kedudukan penguasaan tanah dan pengelolaannya. Sehingga,
konflik tersebut bersifat horizontal, dalam arti kata merupakan bentuk
permasalahan yang sudah lazim terjadi. Sebaliknya, bila kita mengacu pada
mandat kontitusi yakni terdapat empat permasalahan pokok agraria yang tertuang
dalam Tap MPR No. IX tahun 2001, yaitu; pemilikan tanah yang sempit dan
timpang, konflik pertanahan, inkonsistensi hukum, dan kerusakan sumber daya
alam. Hal itu menjadi bentuk laporan pengaduan pelanggaran atas Hak Ekosob.2
Mengacu
pada permasalahan penguasaan dan pengelolaan tanah, kiranya kita kembali
merujuk pada implementasi kongkret dari konsepsi Landreform. Perlu dipahami lebih lanjut, bahwa refomasi agraria dan
Landreform memeliki hubungan satu
sama lain. Menurut Cohen (1978) Landreform
is change in land tenure, especially the distribution of land ownership,
thereby achieving the objective of more equality.3 Bila mengulas
isi dari pernyataan Coen kita mampu melihat dengan jelas, perlunya redistribusi
tanah guna menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sebagaimana tertuang dalam
pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU No. 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar
Pokok Agraria; “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam
didalamnya”. Pernyataan undang tersebut selaras dengan Tap MPR No. IX tahun
2001 dengan menimbang butir (a).4 Sedangkan, reforma agraria
mempunyai substansi yang menurut Cohen pengertian yang lebih luas dalam konteks
pembaruan agraria. Menurutnya, peningkatan produksi tidak akan dapat dicapai
secara optimal apabila tidak dijalankannya landreform
dan keadilan tidak akan mungkin tercapai juga. Secara fundamental landreform merupakan pokok persoalan
yang harus diimplementasikan segera. Dengan menjalankan kebijakan ini secara
komprehensif akan berdampak juga kepada kesejahteraan petani, dalam hal;
produktifitas pengembangan kredit pertanian, pajak lahan, hubungan regulasi
baru, dan sistem pengupahan otonomi yang dikelolah oleh petani, serta
konsolidasi lahan pertanian. Sebelum kita memasuki tentang konsep landreform dan reforma agraria, ada
baiknya mengkaji lebih dulu ekspresi terjadinya disparitas dari konsep jam
kerja yang dapat menjustifikasikan, mengapa perlunya landreform? Dalam hal ini akan diformulasikan oleh Howard and King.5
Sebelum komoditi ini diperjual-belikan pemilik modal atau penguasa tanah
mempertimbangkan biaya variabel (Variable
cost) dan biaya tetap (Fixed cost).
kemudian dituangkan dalam bentuk formulasi Break
Even Point (BEP) atau titik impas dari penjualan komoditi untuk mendapatkan
keuntungan (Surplus). Dalam konsep
BEP saya tidak menjelaskan secara komprehensif hanya menjadikannya sebagai
stimulan dalam membedah biaya variabel yang menghasilkan komoditi (C). Dalam
hal ini, Howard and King mengasumsikan ekspresi tenaga kerja dalam proses
produksi pertanian oleh kaum buruh. Asumsikan, bila untuk menghasilkan komoditi
mereka diperkerjakan selama 8 jam kerja dengan bayaran (Paid) yang diasumsikan kembali sebesar Rp. 10.000, berarti total yang diberikan atas
ekspresi tenaga kerjanya sebesar Rp. 80.000. Sedangkan, untuk memproleh
komoditi tersebut hanya dibutuhkan waktu 4 jam kerja. Waktu atas 4 jam kerja
ini dinamakan sebagai Paid labor yang
direfleksikan dalam bentuk upah (Wage)
untuk memenuhi kebutuhan individunya. Sedangkan, untuk 4 jam selanjutnya mereka
bekerja untuk memenuhi target terhadap proyeksi yang sudah direncanakan oleh
penguasa lahan atau pemilik modalnya.6
Dalam
hal ini dapat dicirikan sebagai “buruh upahan” yang menjual tenaga kerja,
walapun sifatnya tidak secara langsung mengekploitasi. Namun, bila kita
menganalisis lebih mendalam dibalik dari kebebasan memilih untuk bekerja kapada
siapa tuannya menggambarkan adanya nilai-nilai aktif yang diafirmasikan atau
dipertegas secara tidak langsung atas kebutuhannya untuk mendapatkan “uang”
dalam hal memenuhi kebutuhan hidupnya. Penggambaran tersebut secara eksplisit
adanya peran pemilik modal yang lebih mendominasi dalam sirkulasi aktivitas
ekonomi, akibat adanya ketergantungan terhadapat kelas lain (yang mendominasi).
Menurut Howard and King, pemilik modal tersebut melakukan ekspansinya yang
bersifat intensif dimana adanya komodifikasi barang yang sebelumnya besifat
non-komoditi melaikan dikomodifikasikannya, seperti bumi, air, udara, ruang
angkasa, tanah, dan termasuk kekayaan alam, serta intelektual sebagai bentuk
komoditi dipolitisasi. (sesuai Tap MPR No. IX tahun 2001).
Peluang Implementasi Landreform
Bila
mengacu kembali pada tatanan topik yang disajikan, bahwasannya diperlukan sikap
tegas adanya penguasaan lahan (landreform)
yang diberikannya otonomi kepada masyarakat kelas bawah. Tanpa, didominasi oleh
perseorangan maupun instansi pemerintahan dan swasta. Di samping itu, perlu
adanya sikap tegas dan jelas atas kebijakan reforma agraria. Implementasi
kebijakan tersebut memang tidak mudah untuk diterapkan perlunya komitmen dari
Suprastruktur dan basis struktur, yakni modal sosial (social capital), seperti pendidikan. Bila, kita mengacu
pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam bentuk data Angka Partisipasi Murni
Indonesia, dari 250 juta penduduk 95,53% atau sekitar 2.616.978,96 jutanya
menempuh pendidikan SD/MI.7 Mengacu pada data BPS seolah kita
berpusar dalam permasalahan ketidaksiapan Indonesia untuk pengelolahan
pertanian yang mandiri. Permasalahan primer atau pokok bukan pada tingkat
pendidikan masyarakatnya, walaupun berpengaruh dalam segi produktifitasnya.
Tetapi, tidak berdampak secara signifikan. Melaikan masalah tersebut terletak
pada komitmen dari aparatur pelaksana pemerintahannya. Bila hari ini, merupakan
perekonomian pasar bebas, dimana pasar yang dipercaya menggerakan perekonomian
global. Maka sejatinya, penguasa bukanlah lagi pemerintah (dalam hal sebagai
bentuk representasi suara rakyat) dan rmasyarakat sipil (sebagai tuan rumah
demokrasi), bila kita mengacu kepada ide konstitusi. Akan tetapi, penguasa yang
sebenarnya adalah “pasar” yang telah mengkomodifikasikan dengan prinsip-prinsip
efisiesi dan keuntungan semata.
Menurut Walinsky (1997; dalam Abdurrahman,
2004), yakni “the key to who makes
agrarian reform, and what determines whether an attempted reform will be
successful is political. Technical expertise in preparing and administering the
necessary legislation in indispensible but experts do not make reform.
Politician and only politician, make good or poor reform or do not make it all.8 Berdasarkan pernyataan di atas,
bahwasanya kunci dari terciptanya atau tidaknya reforma agraria hanya kapada
komitmen politisinya atau basis suprastrukturnya. Sedangkan, untuk teknisi atau
kaum tenokrat sifatnya hanya sebagai menyiapkan dan mengurusi keperluan yang
ditugaskan oleh legislator. Mereka bersifat praksis dalam hal pengeksekusian
proses produktifitas agraria. Jika, selama ini kita dikatan sudah merdeka belum
tentu kepada kebutuhan hak-hak yang sudah juga terpenuhi. Seolah demokrasi yang
selama ini dibangun hanyalah ilusi. Oleh karena itu, kehadiran pemerintahan
baru haruslah dihuni oleh kaum yang mempunyai kapabilitas, integritas, dan
akuntabilitas agar landreform dan
kebijakan reforma agraria dapat berjalan sesuai mandat konstitusi.
2Syahyuti,
“Kendala Pelaksanaan Landreform Di
Indonesia: Analisis Terhadap Kondisi dan Perkembangan Berbagai Faktor Prasyarat
Pelaksana Reforma Agraria (Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial
Ekonomi Pertanian Jl. A. Yani 70)
3Cohen,
Suleiman I. Agrarian Structures and
Agrarian Reform:Exercise in Development Theory and Policy. (USA; Martinus
Nijhoff Social Sciences Division, Leiden and Boston, 1978)
4Harsono,
Boedi. “Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah
Nasional dalam Hubungannya dengan Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001, Makalah pada
Seminar Nasional Pertanahan 2002 “pembaruan Agraria”. (Yogyakarta: STPN, 16
Juli 2002)
5Howard,
M.C., and King, J.E. 1985. The Political
Economi of Marx (New york: New york University Press)
6Pontoh,
C .H “Kapitalisme-Neoliberal Sebagai
Proyek Kelas”, Vol. 1 Nomer 01 2014 (Yogyakarta: Resist Book, 2014)
7Badan
Pusat Statistik, ”Angka Partisipasi Murni
Menurut Provinsi 2003-2013”, http://bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=28¬ab=6.
Diakses 5 Agustus 2014.
8Abdurrahman,
H. “Tantangan Pelaksanan Landreform dalam
Konteks Otonomi Daerah. Seminar Nasional Pembaruan Agraria untuk Kesejahteraan
Rakyat” (Jakarta: BPN, HKTI, dan Chatolic Relief Servies, 24-25 Agustus
2004)

0 komentar:
Posting Komentar