Kamis, 10 April 2014

"Golput itu dilarang", kira-kira seperti ini kata yang sempat saya dengar. Atas dasar apa ide pemikiran itu?, apakah tertuang dalam Undang-undang? atau hanya bahasa untuk memobilisasi masa?, lalu siapa yang mengharamkan itu ? Kira-kira ucapan ini kurang pintar. Mengajak dan mempublikasikan untuk tidak memilih bukanlah hukuman pidana. Kecuali, dalam prakteknya   terdapat tindakan yang  merugikan. Seperti, mencegah atau menghalang-halangi menuju tempat pemilihan, melakukan tindak kekerasan, dan sabotase, dimana hal tersebut dapat membuat seseorang kehilangan hak untuk memilih. Mengacu pada permasalahan di atas, tindakan seperti itu  dapat dikenakan hukuman pidana serta jerat pasal berlapis.

Golput atau Golongan Putih adalah bentuk penolakan terhadap rezim. Bila golput mampu memberikan perubahan bagi negara kenapa tidak (Pemikiran kaum minor), atau tindakan golput dilandasi dengan adanya ketidaksesuaian terhadap track recod  caleg atau capres  yang dianggap tidak berkompeten, atau dengan tindakan golput dapat membawa negara menuju perubahan. Bukankah sebuah bentuk pemikiran tidak disalahkan?, tetapi apakah tindakan golput itu benar? Lalu, ada pertanyaan kembali. Bagaimana ketika nantinya kertas suara dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang mempunyai tujuan politis? jawabannya adalah nurani yang lebih mengetahui apakah kita harus melakukan Golput atau tidak, ditengah rezim yang sudah tidak represif seperti zaman ORBA (Orede Baru). Namun, sekali lagi golput adalah ide konstitusi yang dituangkan dalam bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dan sifatnya tidak dapat disalahkan dalam peroses implementasinya.

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar