Sabtu, 04 Mei 2013



Miniatur Komisi Pemberantasan Korupsi

Dunia pendidikan merupakan salah satu ranah yang paling subur untuk melakukan tindak korupsi. Namun, sejauh ini pemberitaan yang dilakukan media, baik cetak maupun elektronik hanya berfokus pada kasus-kasus penyelewengan uang yang terjadi di dalam institusi pemerintahan. Hal yang sama juga dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap korupsi.
Korupsi yang melibatkan 16 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terkait proyek pengadaan alat-alat laboratorium merupakan satu dari banyak kasus yang tidak terungkap oleh KPK. Total nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana Kemendikbud ini mencapai angka Rp 600 miliar. (Surabaya post 6 Juni 2012).

Kasus penyelewengan dana publik hampir terjadi di luar kecakapan atau lingkup KPK yang hanya berada di pusat, bila kasus korupsi yang dilakukan mantan bendahara Partai Demokrat Nazarudin tidak diangkat oleh media, mungkin kita tidak akan pernah mendengar pemberitaan tersebut. Korupsi yang kerap terjadi seakan-akan memperjelas bahwasannya, peran masyarakat dan beberapa lapisan elemen masyarakat masih kurang dalam mengawasi dan bergerak bersama dalam usaha pemberantasan korupsi, khusunya mereka  yang berada di luar daerah.

Lahirnya lembaga-lembaga yang bergerak untuk memerangi tindak korupsi, seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi, dan Anti Corruption Committee (ACC) merupakan sebuah keniscayaan dalam usaha pemberantasan korupsi dan prilaku koruprif secara masif, tidak hanya di pusat, tapi juga di daerah. Namun, sekali lagi ruang jangkau lembaga-lembaga ini masih sangat terbatas, sehingga cita-cita Indonesia bersih masih berada di ruang imaji semata.

Dibutuhkan puluhan bahkan ratusan lembaga yang yang terlibat langsung dalam usaha pergerakan anti korupsi, termasuk dalam lingkup kampus. Pembentukan organisasi yang bergerak melawan korupsi harus disertai oleh balutan hukum yang kuat, sehingga mahasiswa mampu menjalankan legitimasinya dan fungsinya secara komprehensif. Tugas dan fungsi organisasi dalam kampus yang bergerak untuk menindak kasus pelanggaran korupsi dapat dimulai dengan pemantauan terhadap penerimaan beasiswa dalam lingkup universitas. Faktanya,  saat ini penerimaan beasiswa masih luput dari pengawasan.

Masih banyak beasiswa yang tidak tepat sasaran. Bahkan, monopoli golongan tertentu dalam penerimaan beasiswa telah menjadi rahasia umum dalam proses ini. Hal ini mengesankan bahwa hanya mereka yang terlibat dalam golongan tertentu saja yang dapat menikmatinya. Organisasi dalam kampus yang bergerak dalam pemantauan anggaran pendidikan, dapat mengkritisi aliran dana yang diterima pihak Universitas dari pusat. Besarnya aliran dana yang semsetinya diterima universitas dari penerimaan mahasiswa baru untuk keperluan peningkatan sarana dan prasarana kampus, nyatanya tidak sebanding dengan apa yang harus diterima mahasiwa. Kemana dana yang telah diterima pihak universitas, kalau pada dasarnya tidak mampu memanusiakan manusia yang ada di dalamnya?.
Cita-cita dalam batang tubuh UUD ’45, yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” seakan hanya menjadi impian saja, kalau pendidikan tidak mampu bersih dalam praktek-praktek korupsi. Jargon “Indonesia bersih tanpa korupsi” pun hanya sebatas angan-angan kelabu.

Dengan adanya miniatur yang mempunyai legitimasi dan fungsi yang sama seperti ICW, KMAK, dan ACC di kampus. Diharapkan dapat mendorong adanya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di dalam kampus. Apabila semua kampus dapat menghadirkan gerakan baru ini, maka bukan tidak mungkin akan menciptakan sebuah konsep pengelolaan pendidikan yang mengacu pada budaya transparansi. Seandainya lembaga ini berhasil dijalankan dan diakui secara hukum, maka lembaga ini secara tidak langsung merupakan perpanjangan tangan dari KPK.
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar