Hak Aktivis Melayang (HAM)
Tercatat
dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, kasus pembongkaran terkait pembunuhan dan
hilangnya beberapa aktivis menjadi kabut tebal yang tidak mampu tersentuh di
negeri ini. Kasus pembunuhan dan hilangnya beberapa aktivis di penghujung
kekuasaan orde baru merupakan fenomena yang kelam.
Sejak
masa kemimpinan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri hingga Susilo
Bambang Yudhoyono, kasus pembunuhan dan hilangnya beberapa aktivis seakan hanya
berjalan di tempat. Pemerintah seolah tidak mampu memberikan titik terang
terkait penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait. Tercatat 13 aktivis
hilang pada pergerakan 27 Juli 1997 dan kerusuhan Mei 1998 yang meruntuhkan
rezim Orde Baru.
Meski
sudah terlepas dari belenggu pemerintah yang otokratis, tidak membuat keluarga
korban bungkam melainkan, mereka membentuk sebuah Jaringan Solidaritas Korban
untuk Keadilan. JSKK merupakan bukti konsisten untuk menuntut penuntasan kasus
pelanggaran HAM di Indonesia seperti, tragedi Peristiwa 65, tragedi Talangsari,
tragedi Tanjung priok, tragedi 27 Juli 1996, tragedi Penculikan, tragedi
Trisakti, tragedi Mei 1998, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II, dan titik
klimaks pembunuhan Munir.
Aksi yang digelar di depan gedung Istana Merdeka sejak 18 Januari 2007 sampai tahun 2013. Tercatat sudah 300 kali mereka berdiri melakukan orasi menuntut tegas penyelesaian kasus-kasus kemanusiaan yang tidak kunjung terselesaikan. Mereka menamakan aksi ini Kamisan, dengan menggunakan jubah hitam serta atribut lainnya yang berwarna hitam seolah, menjadi simbolik sebuah kepedihan yang abadi.
Sejauh
ini perkembangan tindak lanjut dari penanganan kasus pelanggaran HAM yang
baru diketahui para aktivis JSKK adalah proses dialog yang dilakukan anggota
Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Albert Hasibuan dengan para ativis
dan tokoh agama. Penanganan
kasus ini berada di bawah komando Menkopolhukam.
JSKK
belum mendapatkan perkembangan informasi terbaru terkait proses penanganan yang
melibatkan hilangnya 13 aktivis Orde Baru. Dahulu memang pernah ada surat dari
Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan isinya, berupa tembusan kepada Deputi Kementerian untuk segera menindaklanjuti
kasus-kasus HAM tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Semua
pemangku kepentingan hanya mampu memberikan janji-janji manis yang bersedia
mengusut tuntas kasus kemanusian ini. Nyatanya, janji ini hanya sekedar janji
yang mengambang. Sikap pemerintah yang terkesan apatis seolah ingin
melemahankan kasus penegakan HAM di negeri ini.
Kelompok
yang tergabung dalam JSKK sudah memberikan berkas-berkas berkaitan dengan
tragedi yang merenggut nyawa 13 aktivis Orde Baru. Berkas-berkas ini kemudian
diserahkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetapi, hingga kini hanya
hembusan dari rongga mulut saja yang tidak pernah mendapat kejelasan bahkan,
berkas-berkas yang telah masuk sempat dinyatakan hilang oleh Kejaksaan Agung
pada tahun 2008. Komnas HAM seakan tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai
badan penyelidik kasus Hak Asasi Manusia.
Bagi
para aktivis JSKK, aksi Kamisan merupakan satu cara untuk menujukan bukti nyata
penegakan HAM di negeri ini tidak pernah mati. Keluarga korban, para aktivis
yang tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), serta JSKK tidak pernah henti-hentinya menekan pemerintah agar
proses penyelidikan kasus akan tragedi penculikan oleh rezim Orde Baru tetap
berjalan semestinya.
Menurut
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948), setiap orang berhak atas
semua hak dan kebebasan asal tidak melakukan pengecualian terhadap perbedaaan
ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, asal daerah, dan
prespektif lainnya. Sedangkan, menurut UU No 39 tahun 1999, HAM merupakan
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME dan merupakan anugerah yang harus dihormati, dilindungi, dihargai,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan setiap orang demi
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antar sesama.
Berdasarkan
esensi DUHAM dan undang-undang yang mengatur tentang HAM No 39 tahun 1999, HAM
mampu menjadikan tempat atau kedudukan tertinggi sebagai indikator dalam
bertindak, besikap, dan berpandangan nyatanya, pemerintah dan segenap
perangkatnya hanya menjadikan kasus ini sebagai alat retorika semata.
Oleh
karena itu, pemerintah harus mampu menjalankan legitimasinya tidak semata-mata
menempatkan kasus HAM sebagai masalah sepele. Perlunya pembentukan pengadilan
HAM sebagai wadah yang menaungi tindak kasus kemanusiaan yang bersifat
independen, agar tidak ada campur tangan pemerintah. Hal ini semakin diperkuat
dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pengadilan HAM.
Sehingga penegakan HAM mampu dijalankan tidak semata hanya dijadikan alat
penghias dalam Undang-Undang Dasar 1945 saja. Dengan demikian secara
komprehensif penegakan HAM mampu berjalan secara proposional. Partisipasi dari
berbagai lapisan elemen masyarakat seperti LSM, LBH, Mahasiswa, dan NGO menjadi
salah satu cara yang efektif sebagai saran sosialisasi dan mengkritisi segala
bentuk kekerasan dan tindakan kemanusian lainnya sehingga, pengetahuan tentang
HAM dan penegakannya menjadi lebih masif.
0 komentar:
Posting Komentar