Selasa, 05 Maret 2013


 Hak Aktivis Melayang (HAM)

Tercatat dalam kurun waktu 15 tahun terakhir, kasus pembongkaran terkait pembunuhan dan hilangnya beberapa aktivis menjadi kabut tebal yang tidak mampu tersentuh di negeri ini. Kasus pembunuhan dan hilangnya beberapa aktivis di penghujung kekuasaan orde baru merupakan fenomena yang kelam.
Sejak masa kemimpinan BJ Habibie, Gus Dur, Megawati Soekarnoputri hingga Susilo Bambang Yudhoyono, kasus pembunuhan dan hilangnya beberapa aktivis seakan hanya berjalan di tempat. Pemerintah seolah tidak mampu memberikan titik terang terkait penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait. Tercatat 13 aktivis hilang pada pergerakan 27 Juli 1997 dan kerusuhan Mei 1998 yang meruntuhkan rezim Orde Baru.

 Meski sudah terlepas dari belenggu pemerintah yang otokratis, tidak membuat keluarga korban bungkam melainkan, mereka membentuk sebuah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan. JSKK merupakan bukti konsisten untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti, tragedi Peristiwa 65, tragedi Talangsari, tragedi Tanjung priok, tragedi 27 Juli 1996, tragedi Penculikan, tragedi Trisakti, tragedi Mei 1998, tragedi Semanggi I, tragedi Semanggi II, dan titik klimaks pembunuhan Munir.

Aksi yang digelar di depan gedung Istana Merdeka sejak 18 Januari 2007 sampai tahun 2013. Tercatat sudah 300 kali mereka berdiri melakukan orasi menuntut tegas penyelesaian kasus-kasus kemanusiaan yang tidak kunjung terselesaikan. Mereka menamakan aksi ini Kamisan, dengan menggunakan jubah hitam serta atribut lainnya yang berwarna hitam seolah, menjadi simbolik sebuah kepedihan yang abadi.

Sejauh ini perkembangan tin­dak lanjut dari penanganan ka­sus pelanggaran HAM yang baru diketahui para aktivis JSKK ada­lah proses dialog yang dilakukan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Albert Hasibuan dengan para ativis dan tokoh agama. Penanganan kasus ini berada di bawah  komando Menkopol­hu­kam.

JSKK belum mendapatkan perkembangan informasi terbaru terkait proses penanganan yang melibatkan hilangnya 13 aktivis Orde Baru. Dahulu memang pernah ada surat dari Kementerian Sekretariat Ne­gara dan Kementerian Koordina­tor Politik Hukum dan Keamanan isinya, berupa tem­busan kepada Deputi Kemen­terian untuk segera menin­daklanjuti kasus-kasus HAM tetapi, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Semua pemangku kepentingan hanya mampu memberikan janji-janji manis yang bersedia mengusut tuntas kasus kemanusian ini. Nyatanya, janji ini hanya sekedar janji yang mengambang. Sikap pemerintah yang terkesan apatis seolah ingin melemahankan kasus penegakan HAM di negeri ini.
Kelompok yang tergabung dalam JSKK sudah memberikan berkas-berkas berkaitan dengan tragedi yang merenggut nyawa 13 aktivis Orde Baru. Berkas-berkas ini kemudian diserahkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetapi, hingga kini hanya hembusan dari rongga mulut saja yang tidak pernah mendapat kejelasan bahkan, berkas-berkas yang telah masuk sempat dinyatakan hilang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2008. Komnas HAM seakan tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai badan penyelidik kasus Hak Asasi Manusia.

Bagi para aktivis JSKK, aksi Kamisan merupakan satu cara untuk menujukan bukti nyata penegakan HAM di negeri ini tidak pernah mati. Keluarga korban, para aktivis yang tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta JSKK tidak pernah henti-hentinya menekan pemerintah agar proses penyelidikan kasus akan tragedi penculikan oleh rezim Orde Baru tetap berjalan semestinya.

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948), setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan asal tidak melakukan pengecualian terhadap perbedaaan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa, politik, asal daerah, dan prespektif lainnya. Sedangkan,  menurut UU No 39 tahun 1999, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah yang harus dihormati, dilindungi, dihargai, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, dan setiap orang demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan antar sesama. 

Berdasarkan esensi DUHAM dan undang-undang yang mengatur tentang HAM No 39 tahun 1999, HAM mampu menjadikan tempat atau kedudukan tertinggi sebagai indikator dalam bertindak, besikap, dan berpandangan nyatanya, pemerintah dan segenap perangkatnya hanya menjadikan kasus ini sebagai alat retorika semata.

Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menjalankan legitimasinya tidak semata-mata menempatkan kasus HAM sebagai masalah sepele. Perlunya pembentukan pengadilan HAM sebagai wadah yang menaungi tindak kasus kemanusiaan yang bersifat independen, agar tidak ada campur tangan pemerintah. Hal ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pengadilan HAM. Sehingga penegakan HAM mampu dijalankan tidak semata hanya dijadikan alat penghias dalam Undang-Undang Dasar 1945 saja. Dengan demikian secara komprehensif penegakan HAM mampu berjalan secara proposional. Partisipasi dari berbagai lapisan elemen masyarakat seperti LSM, LBH, Mahasiswa, dan NGO menjadi salah satu cara yang efektif sebagai saran sosialisasi dan mengkritisi segala bentuk kekerasan dan tindakan kemanusian lainnya sehingga, pengetahuan tentang HAM dan penegakannya menjadi lebih masif.   

Categories:

0 komentar:

Posting Komentar